Pahlawan Nasional
Republik Indonesia, itu gelar yang didapatkan oleh Presiden dan wakil presiden
pertama kita Bapak Soekarno dan Bung Hatta, kini mereka berdua mendapatkan
gelar kehormatan sebagai Pahlawan Nasional NKRI yang diwakilkan kepada keluarga
mereka. Memang mereka berdua harus diakui sebagai pahlawan negara ini dan
kenapa tidak semenjak dahulu kedua bapak bangsa ini di anugrahi gelar Pahlawan
Nasional ?
Begitu pula bapak
pembangunan Presiden RI ke-2 Soeharto juga bisa mendapatkan gelar Pahlawan
Nasional, berikut kutipan yang penulis baca dari Vivanews
Yayasan Keluarga Besar Soeharto mengucapkan selamat kepada keluarga
Mohammad Hatta dan Soekarno atas pemberian gelar pahlawan nasional dari
pemerintah RI kepada pasangan proklamator itu.
Kiswadi Agus, Ketua YKBS, mengapresiasi tinggi penganugerahan tersebut karena
menurutnya kedua proklamator RI itu memang pantas mendapatkan gelar pahlawan
nasional. “Keduanya merupakan putra terbaik bangsa,” kata dia kepada VIVAnews, Rabu 7
November 2012.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno-Hatta juga membuat YKBS
semakin bertekad memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum mantan
Presiden Soeharto. “Kami tetap akan meminta gelar itu kepada Presiden,” ujar
Kiswadi.
Soeharto layak dianugerahi pahlawan nasional karena dia merupakan tokoh yang
berjasa untuk bangsa. “Apapun, Soeharto merupakan tokoh kedua setelah Soekarno
dan Hatta. Soeharto dengan Serangan Umum Satu Maret-nya telah memproklamirkan
kepada luar negeri tentang keberadaan Indonesia,” kata Kiswadi.
Ia mengakui sosok Soeharto memang memiliki kekurangan. Namun, tegas Kiswadi,
itu tak lepas dari kodrat manusia yang memang selalu memiliki kekuarangan. “Tak
ada gading yang tak retak,” ujarnya.
Prosedur
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri sebelumnya menjelaskan, bila ada pihak yang
menginginkan mantan presiden lainnya diberi gelar pahlawan nasional, maka ada
sejumlah prosedur yang mesti dilalui dan beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi.
“Syarat utamanya (presiden tersebut) harus almarhum dulu, dan perjuangan beliau
sepanjang hidupnya memang untuk NKRI,” ucap Salim. Perjuangan itu bisa di
segala bidang. “Pahlawan kan tidak harus bawa bedil,” imbuhnya.
Proses pengusulan gelar pahlawan diusulkan dari tingkat kabupaten lewat bupati
atau wali kota atau gubernur, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial provinsi, dan
diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
“Lalu Mensos mengajukan usul itu ke Presiden melalui Dewan Gelar.
Jadi tidak definitif mantan presiden langsung bisa dapat gelar pahlawan
nasional,” kata Salim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar